Telusuri Uang Hasil Penjualan Aset DPRK Aceh Barat Temui Dirut BPD
By |
: | admin |
Posted On |
: | Selasa, 26 Januari 2010 12:07:07 |
View |
: | 292 Times |
Tujuh anggota badan anggaran (banggar) DPRK Aceh Barat, Senin (25/1) bertemu Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Aceh, Amunullah Usman di Banda Aceh. Mereka mempertanyakan masalah dana hasil penjualan tanah aset Pemkab setempat senilai Rp 9,8 miliar disebut-sebut tidak diserahkan BPD ke Pemkab.
Kepada Serambi, Senin (25/1), anggota banggar DPRK Aceh Barat, Ramli melaporkan, dari pertemuan sudah ada hasil bahwa dana hasil penjuaalan aset akan diberikan ke Pemkab dalam bulan ini untuk jatah tahun 2009, sedangkan untuk tahun 2008 tidak diberikan karena tanah dan bangunan aset Pemkab dilakukan pada bulan Desember 2008. “Kedatangan kami ke Banda Aceh ini biar ada kejelasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah deviden yang akan dijadikan pendapatan asli daerah dari dana penjualan aset yakni sebagai dana penyertaan modal diberikan sebesar Rp 2,9 miliar. Ramli mengatakan, jumlah anggota banggar dewan yang menemui Direktur Utama BPD di Banda Aceh sebanyak tujuh orang plus seorang pejabat dari Dinas Penggelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat. Menurut Ramli, tanah yang dijual Pemkab untuk BPD adalah bekas Kantor PMD di Jalan Singgamagaraja yang direncanakan oleh BPD akan dibangun kantor baru Bank BPD Aceh Cabang Meulaboh. “Terhadap hasil pansus Banggar DPRK ini akan dilaporkan ke pimpinan,” jelas Ramli.(riz) [serambiNews]


By
Posted On
View
Send
Print
Write