Proyek tak Selesai PU Tamiang Putuskan Kontrak Rekanan
By |
: | admin |
Posted On |
: | Selasa, 5 Januari 2010 12:02:56 |
View |
: | 426 Times |
Dinas PU Aceh Tamiang bersikap tegas, yakni memutuskan kontrak kerja terhadap sejumlah rekanan yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu hingga batas akhir Desember 2009. Kuasa Penggunan Anggaran Dinas PU Aceh Tamiang, Ir Rulina Rita MT kepada Serambi, Senin (4/1) mengatakan, proyek yang diputuskan kontraknya itu, antara lain pembangunan jalan Simpang Palang–Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, perbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, dengan volume 2 km x 8 meter, nilai kontrak Rp 1.576.600.000, sumber dana dari Otsus, realisasi fisik 30 persen.
Selanjutnya proyek pemeliharaan jalan Dusun Selamat Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda, volume 4.800 meter x 5 meter, nilai kontrak Rp 1.822.000.000, sumber dana alokasi khusus (Dak). Kondisi fisik yang selesai 64.05 persen, keduanya dikerjakan oleh PT Niaga Perdana Mandiri.
Kemudian, poyek pengerasan jalan Alur Pateng, Kecamatan Manyak Payed, volume 1.000 meter x 3 meter, nilai kontrak Rp 301.554.000, sumber dana APBD Tamiang dikerjakan oleh CV Telaga Muku Jaya, kondisi fisik yang selesai dikerjakan 31,85 persen. Menurutnya, ketiga proyek tersebut tidak selesai dikerjakan karena tingginya curah hujan, sehingga jalan akses untuk mengangkut material ke lokasi proyek tidak bisa dilewati truk. “Alat berat milik rekanan stand by di lokasi, namun tingginya curah hujan membuat pekerjaan pengerasan tidak bisa dikerjakan, nggak mungkin yang namanya pengerasan dikerjakan pada musim hujan,” ujarnya.
Kondisi paling parah juga terjadi pada proyek di perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Gayo Lues, sama sekali tidak bisa dilewati kendaraan. “Alur di kiri kanan proyek sudah dikeruk,” ujarnya. Hal senada juga diungkapan Pengendali Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek lainnya, Zulkifli ST, dimana proyek bersumber dari APBD Tamiang yang ditangani semuanya selesai dikerjakan, hanya proyek pembangunan drainase dari Desa Matang Ara sampai Desa Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka.
Volume proyek tersebeut 1.300 meter dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar yang siap dikerjakan 76 persen. “Proyek ini dikurangi targetnya, ada beberapa kegiatan seperti bronjong, saluran pasangan tidak jadi dikerjakan lagi,” ujarnya. Menurutnya, beberapa item tersebut tidak jadi dikerjakan karena curah hujan tinggi, membuat kondisi jalan dari Kecamatan Tamiang Hulu menuju Bandar Pusaka, rusak total sehingga menyulitkan masuknya material.
Begitu juga Pengendali Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ramlan mengatakan, proyek yang ditangani yang diputus kontrak, antara lain proyek panahan tebing Sungai Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, dengan nilai kontrak Rp 3.982.000.000. Kondisi fisik selesai dikerjakan 40 persen oleh PT Kayu Alam Indah.
Selanjutnya, proyek jaringan pompanisasi di Desa Paya Raja, nilai kontrak Rp 2.517.552.000, selesai dikerjakan 71 persen oleh PT Fitri Indah Pratiwi. Kemudian, proyek irigasi di Desa Sisirau, Kecamatan Tenggulun Nilai, kontrak Rp 1.655.585.000, realisasi fisik di lapangan 25 persen, dikerjakan oleh PT Fajar Titi Amanda.
Juga proyek penahan tebing di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, nilai kontrak Rp 2.445.539.000, realisasi nol persen, dikerjakan oleh PT Gading Multi Kualisi. Keempat proyek tersebut sumber dana dari Otsus. Semua proyek tidak selesai dikerjaka karena curah hujan tinggi, dan kondisi Sungai Tamiang, sering banjir.
“Saya sudah ajukan keempat proyek tersebut putus kontrak ke Banda Aceh dan Dinas Pengairan PU Aceh akan melanjutkan kembali pengerjaan proyek sampai selesai hingga bulan Maret 2010. Saat ini mereka sedang menunggu keputusan gubenur Aceh,” ujarnya. Mengenai denda yang akan diberikan kepada rekanan yang tidak siap mengerjakan proyeknya, menurut Rulina, sangat tergantung kondisinya, jika bukan kelalaian rekanan maka kontraktor tidak dikenai denda. Karena pada saat itu kondisi mereka tidak bisa kerja disebabkan cuaca, sehingga lokasi proyek dan jalan untuk mengangkut material tidak bisa dilewati truk. “Seharusunya kita memberikan perpanjangan waktu, namun kita terikat berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya.(md).
Sumber : SerambiNews


By
Posted On
View
Send
Print
Write