Tekenan PPTK Dipalsukan untuk Amprah Rp 5,8 M

 By :
 admin
 Posted On :
 Kamis, 31 Desember 2009 14:00:25
 View :
 520 Times

Seorang pimpro atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tengah, Gusti Martarosa ST mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dari tiga proyek Otsus 2009 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh. Alasan Gusti, tanda tangannya dipalsukan untuk usulan pengamparahan dana proyek pembangunan jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi senilai Rp 5,8 miliar dari pagu Rp 13 miliar. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdul Karim ST yang dimintai tanggapannya menyatakan tidak ada pemalsuan tanda tangan Gusti Martarosa (PPTK) sebagaimana tercantum dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada dirinya selaku KPA. “Pengunduran diri Gusti dari PPTK proyek Otsus 2009 BMCK itu karena dirinya terlalu banyak dibebani PPTK proyek jalan, mencapai 14 proyek,” kata Abdul Karim.

Menurut informasi, Gusti Martarosa mengajukan pengunduran diri dari jabatan PPTK untuk tiga proyek jalan yang dananya bersumber dari Otsus 2009. Surat pengunduran diri tertanggal 28 November 2009 ditujukan kepada KPA, Abdul Karim ST.  Surat pengunduran diri tersebut ditembuskan kepada Bupati Aceh Tengah, Ketua BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kepala BKPK Aceh di Banda Aceh, Inspektorat Aceh di Banda Aceh, Inspektorat Aceh Tengah, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh, PPTK Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Bidang Program dan Pelaporan Dinas BMCK di Banda Aceh, Direktur PT Gayotama Leopropita di Takengon, dan Konsultan Suvervisi PT Graha Ciptatama di Takengon.

“Surat pengunduran diri ini saya sampaikan dengan tujuan jika terjadi masalah hukum di belakang hari terhadap proyek jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi, maka saya lepas dari tanggung jawab tentang pelaksanaan pekerjaan maupun pembayaran dana proyek tersebut,” lapor Gusti Martarosa kepada salah seorang anggota tim asistensi TAKPA (Tim Antikorupsi Pemerintah Aceh), Tgk H Abdullah Madyah, Rabu (28/12) melalui telepon selularnya yang ikut didengar Serambi. Ketika dimintai penjelasan ulang oleh Serambi, Gusti Martarosa mengatakan, pelaksanaan proyek jalan tersebut belum memenuhi spek teknisnya. Antara lain, penggunaan bahan material lapisan pondasi kelas D (LPD)-nya belum memenuhi standar. “Kontraktor tidak mengindahkan meski sudah berkali-kali ditegur,” kata Gusti.

Menurut Gusti, teguran juga pernah disampaikan oleh Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Munirwansyah MSc saat meninjau lapangan pada bulan November 2009. “Kepala Bappeda Aceh juga menegur cara kerja pemadatan jalan oleh kontraktor yang belum sesuai sistem kerja pemadatan standar jalan yang baru,” ungkap Gusti. Temuan oleh Kepala Bappeda Aceh dan hasil lapangan pengawasan terhadap pekerjaan proyek Jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi, juga sudah dilaporkan kepada Dinas BMCK Aceh di Banda Aceh tetapi pihak BMCK tidak meresponnya, bahkan sebaliknya tetap mengeluarkan usulan amprahan proyek jalan itu ke Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Aceh (DPPKA) di Banda Aceh.

“Saya mengetahui usulan amparahan proyek tersebut. Tanda tangan saya yang tertera dalam setiap dokumen amprahan proyek jalan lingkar itu dipalsukan. Agar saya lepas dari masalah hukum, makanya saya mundur dari jabatan PPTK Proyek Jalan Lingkar Takengon tersebut,” ujar Gusti.  Pemalsuan tanda tangan dirinya, ungkap Gusti, juga terjadi pada usulan amprahan proyek pemeliharaan jalan dalam kota Tekengon senilai Rp 1,5 miliar dari pagu Rp 2,5 miliar. Untuk proyek ini, dirinya melakukan hal yang sama yaitu mengirim surat mundur dari jabatan PPTK kepada KPA, Abdul Karim ST.

Tak ada pemalsuan
Abdul Karim ST selaku KPA untuk proyek tersebut mengakui telah menerima surat pengunduran diri Gusti Martarosa ST dari jabatan PPTK Proyek Jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi, proyek pemeliharan jalan kota, dan lainnya.  Menurut Abdul Karim, pengunduran diri Gusti dari PPTK tiga proyek Otsus 2009 BMCK itu, karena dirinya terlalu banyak dibebani PPTK proyek jalan mencapai 14 proyek. Tiga jabatan PPTK proyek yang telah ditinggalkan Gusti Martarosa ST telah diganti atau telah diisi oleh pegawai PU Aceh Tengah. “Jadi, tak ada pemalsuan tanda tangan Gusti Martarosa untuk usulan amprah dana proyek,” kata Abdul Karim.

Mengandung kebenaran
Anggota Asistensi TAKPA, Abdullah Madyah kepada Serambi mengatakan, laporan yang disampaikan Gusti Martarosa ST bahwa tekenannya dipalsukan untuk usulan amprahan Proyek Jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi, Aceh Tengah, memiliki kebenaran. Menurut Abdullah, kalau tekenan yang ada pada dokumen usulan amprahan proyek jalan lingkar itu memang dia yang meneken, kenapa Gusti harus membuat surat pengunduran diri di atas materai 6.000 yang ditujukan kepada KPA. Tanda tangannya yang diduga dipalsukan adalah untuk pembayaran pekerjaan MC 01, MC O2, dan MC 03 Proyek Jalan Lingkar Paya Ilang-Paya Tumpi senilai Rp 5,8 miliar atau sebesar 64,61 persen dari pagu proyek Rp 13 miliar. Hal yang sama juga dilakukan untuk proyek perbaikan jalan Kota Takengon yang pagunya Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, kata Abdullah Madyah, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya ke DPPKA, tanda tangan Gusti Martarosa yang ada dalam surat pengunduran dirinya sangat berbeda dengan tanda tangan yang tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dana Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 900/030/SPP-LS 2009 Tanggal 19 November 2009 dengan besaran nilai amprahan Rp 5.841.923.779. Hal yang sama juga untuk SPP-LS Barang dan Jasa Nomor:900/033/SPP-LS/2009 Tanggal 19 November 2009 dengan nilai besaran uangnya Rp 1.501.297.037. “Perbedaan tanda tangan yang sama juga kelihatan secara jelas pada tanda penerimaan dana amprahan proyek. Menurut pengakuan Gusti Martarosa kepada TAKPA, ia tidak pernah menandatangani kedua dokumen itu,” kata Abdullah Madyah. Abdullah Madyah juga mengungkapkan, banyak hal yang tak beres dalam pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Takengon dan pemeliharaan jalan dalam kota Takengon dan proyek jalan lainnya. Hasil penelusuran TAKPA dan konfirmasi dari Konsultan Suvervisi Site Engineer PT Gatra Ciptatama, Ir Edison STG, tanda tangannya juga diduga dipalsukan untuk melengkapi dokumen usulan amprahan proyek jalan lingkar tersebut. Edison sendiri, menurut Abdullah akan komplain dan akan dikirimkan ke KPA setelah dirinya merayakan Natal dan tahun baru 2010 di Medan.

Kasus dugaan pemalsuan tekenan PPTK untuk amprahan proyek jalan linkar di Aceh Tengah itu dan pemeliharaan jalan di Takengon, menurut Abdullah Madyah dan anggota asistensi TAKPA lainnya, Evendiar, sudah dilaporkan ke Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Gubernur menyatakan kasus ini perlu segera diusut oleh polisi. Sebab, kasus yang sama bisa saja terjadi pada pencairan dana proyek Otsus 2009 lainnya di Aceh Tengah, maupun kabupaten/kota lainnya,” demikian Abdullah Madyah.(her).


Sumber : SerambiNews


 Send |  Print

Other Topic In "Isu Korupsi di Aceh"

Category

Polling


Bagaimana menurut anda komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan SBY-Boediono?


 

Shoutbox

Calendar

« Sep 2010 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9