Kasus Deposito Rp 220 M DPRK Aceh Utara Bisa Gunakan Hak Angket

 By :
 admin
 Posted On :
 Kamis, 31 Desember 2009 13:55:47
 View :
 428 Times

Pihak DPRK Aceh Utara, bisa menggunakan Hak Angket untuk menyelesaikan kasus pembobolan deposito senilai Rp 220 miliar. Hak angket ini penting digunakan DPRK untuk membuktikan Pemkab Aceh Utara bersalah atau tidak terhadap kebijakan pendepositoan uang yang berujung pada pembobolan. “DPRK punya hak interpelasi atau mengajukan pertanyaan. Kalau melalui hak interpelasi DPRK juga belum menemukan jawaban atas sebuah permasalahan yang sedang terjadi, baru boleh menggunakan hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan,” kata Amrizal J Prang SH LLM kepada Serambi, Rabu (30/12).

Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) yang juga lulusan S2 bagian Hukum Tata Negara (Constitutional Law) pada Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) itu menjelasakan, Hak Interpelasi dan Hak Angket ini digunakan oleh DPRK jika melihat indikasi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara yang dilakukan oleh kepala daerah. Penyelidikan yang dilakukan DPRK dengan hak angketnya, tambah Amrizal, adalah dari sudut politis yang kemudian dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi. Bukan dari sudut tindak pidana, karena penyelidikan dari unsur pidana tugas polisi dan jaksa.

Dalam kasus deposito Aceh Utara Rp 220 miliar, dengan hak angket DPRK akan dapat mengetahui apa kepentingan dari deposito itu, siapa pelaku, dan apa manfaatnya. “DPRK juga berhak memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan keterangan terkait masalah itu, baik masyarakat perorangan, akademisi, LSM, dan lainnya. Panggilan DPRK itu pun tak boleh ditolak,” katanya. Amrizal berpendapat, untuk menyelesaikan persoalan deposito yang sudah memakan waktu cukup lama ini, DPRK Aceh Utara harus proaktif dengan segala kewenangan dan hak yang dimilikinya. “Kalau DPRK periode ini mampu menyelesaikan persoalan deposito, itu merupakan prestasi yang cukup membanggakan dan akan mendapat apresiasi yang luar biasa,” pungkas Amrizal.

Tak tinggal diam
Sementara itu, dua pakar hukum lainnya, M Jafar SH MHum, dan M Amin Said SH MHum, yang dihubungi Serambi secara terpisah di Banda Aceh, Rabu (30/12) kemarin, memberikan pendapat beragam terhadap kasus pembobolan deposito sebesar Rp 220 miliar milik Pemkab Aceh Utara itu.  Menurut M Jafar, kebijakan mendepositokan uang sebesar Rp 220 miliar sudah keliru dan hampir sama dengan kasus yang terjadi di Bank Century. Meski proses hukum terhadap pelakunya sedang berlangsung, maka DPRK Aceh Utara tidak bisa tinggal diam. “Dewan Aceh Utara bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan ini,” katanya.

Hak angket tepat dilakukan untuk kembali menyelidiki persoalan ini. Dewan lama sudah menggunakan hak ini (angket-red), tetapi waktu mereka sangat singkat sehingga tidak maksimal dan rekomendasi yang dihasilkan tidak begitu kuat dan mengikat. “Sekarang, DPRK Aceh Utara harus kembali menggunakan hak angket sehingga mengetahui secara detil persoalan dan dimana dana sebesar Rp 220 miliar disimpan,” ujar M Jafar. Secara terpisah Ketua Lembaga Kajian dan Penguatan Pemerintahan Aceh (KP2A), Amin Said SH MHum, menyatakan dewan punya hak angket untuk menelusuri kasus ini meski tidak menyelesaikan masalah. “Faktor terpenting sekarang dewan dan bupati kompak serta segera kirim surat ke pengadilan dan penyidik untuk meminta uang yang berhasil disita bisa dikembalikan ke kas Aceh Utara,” katanya.

Menurut Amin, peluang ini terbuka asal dewan dan bupati punya itikat baik. Uang sitaan saat ini yang masih ada di rekening khusus bisa dikembalikan untuk melanjutkan pembangunan Aceh Utara. “Sedangkan untuk barang bukti masih bisa menggunakan sisa uang yang telah digunakan oleh Basri Yusuf, Yunus A Gani Kiran atau pihak terkait lainnya,” ujarnya. Terhadap komentar Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid yang menyatakan Pemkab menunggu proses hukum, Amin Said menilai tidak tepat. Proses ini bakal memakan waktu lama. Untuk memperoleh hukum tetap ada beberapa tahapan yang bakal dilakukan baik kasasi atau PK. Butuh waktu antara satu sampai tiga tahun untuk mendapat keputusan hukum tetap. “Bayangkan kalau dalam masa itu uang Aceh Utara yang disita tidak bisa dikembalikan. Tentu, muara dari hal ini proses pembangunan akan terganggu,” ujarnya.

Sikapi LKPJ
Terkait dana deposito Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar yang disimpan pada KCP Bank Mandiri Jelambar dan kini menjadi barang bukti di Polda Metro Jaya, DPRK Aceh Utara akan duduk kembali dengan eksekutif terkait pengembalian uang itu ke kas daerah. Hal ini menindaklanjuti rekomendasi gabungan komisi dan Faraksi Partai Aceh dan Fraksi Gabungan dalam menyikapi LKPJ Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, baru-baru ini. Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil menyebutkan pihaknya akan mempertanyakan kembali kapan dana itu dikembalikan ke kas daerah.  Secara teknis, sebut Jamaluddin, akan diserahkan kepada Komisi C bidang anggaran untuk duduk dengan eksekutif.

“Secara teknis akan saya serahkan nanti kepada Komisi C, untuk duduk dengan bupati mempertanyakan hal ini. Kita dengar dulu, apa kata eksekutif terkait jadwal pemulangan uang itu ke kas daerah,” ujar Jamaluddin akrab disapa Muallim Jamal kepada Serambi, Rabu (30/12) malam tadi. Dia menyebutkan, rencana duduk dengan eksekutif itu akan dilakukan Minggu depan. Pasalnya, besaok (hari ini-red), DPRK Aceh Utara akan menggelar rapat panitia musyarawah dan disusul libur tahun baru. “Jadi, Minggu depan paling bisa kita duduk kembali dengan eksekutif,” terang Jamaluddin. Dia menyebutkan, tujuan pengembalian uang itu untuk digunakan membangun Aceh Ut ara tahun 2010 mendatang. Saat disinggung bila jawaban eksekutif tidak memuaskan, Jamal mengatakan pihaknya akan menggunakan hak-hak politik yang melekat pada dewan. “Kami akan menggunakan cara politik, bila setelah diskusi belum ada titik temu kapan uang itu dikembalikan. Karena, kita tidak menyalahkan si A atau si B. Kita hanya ingin, uang itu segera kembali ke kas daerah untuk pembangunan Aceh Utara ke depan,” ujarnya.(saf/swa/c46)


Sumber : SerambiNews


 Send |  Print

Other Topic In "Isu Korupsi di Aceh"

Category

Polling


Bagaimana menurut anda komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan SBY-Boediono?


 

Shoutbox

Calendar

« Sep 2010 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9