Masyarakat Aceh Utara Berhak Gugat Pemerintah
By |
: | admin |
Posted On |
: | Kamis, 31 Desember 2009 13:53:54 |
View |
: | 447 Times |
Masyarakat Aceh Utara berhak menggugat pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, jika kebijakan yang ditempuh pemerintah menyebabkan masyarakat rugi. Termasuk dalam mendepositokan Rp 220 miliar uang kas daerah di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat yang berujung pada raibnya sebagian besar uang tersebut dan terdistribusi kepada sejumlah orang yang tidak berhak. Demikian inti sari pendapat praktisi hukum di Aceh Utara, M Yusuf Ismail Pase SH, dan dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Amrizal J Prang SH, yang dihubungi Serambi secara terpisah, Selasa (29/12).
Pendepositoan itu, kata Yusuf Pase, selain tidak mendapat persetujuan DPRK saat itu, kini pun uangnya disita polisi disebabkan kasus pembobolan yang terjadi awal Mei 2009. Akibatnya, masyarakat Aceh Utara tidak dapat menikmati pembangunan yang sedianya dibiayai dari uang tersebut. “Masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok dapat mengajukan gugatan class action, karena ketidapercayaan terhadap kepemimpinan Bupati Aceh Utara. Bahkan, masyarakat juga berhak meminta bupati mundur dari jabatannya,” tandas Yusuf Ismail Pase.
Yusuf Pase yang juga Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Aceh itu berpendapat, tak hanya persoalan deposito, tapi berbagai kebijakan lainnya yang tidak berpihak pada rakyat atau bahkan merugikan rakyat, juga dapat digugat secara class action. Ia mencontohkan, persoalan banjir yang selalu menimpa masyarakat Aceh Utara, gagal panen karena tidak adanya saluran irigasi yang memadai, atau jalan yang sudah berpuluh tahun rusak tapi tak diperbaiki, juga memungkinkan masyarakat menggugat pemerintah.
“Ini harus diketahui masyarakat. Masalah ini sangat kurang disosialisasikan, padahal harus disampaikan secara transparan,” papar Yusuf. Penjelasan yang hampir sama juga dikatakan Amrizal J Prang. Menurut akademisi dari Unimal ini, rakyat berhak mempertanyakan langsung kepada bupati dan wakil bupati yang mereka pilih secara langsung mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil. Begitu juga, rakyat berhak mempertanyakan kepada anggota dewan sebagai perwakilan mereka di parlemen.
“Masyarakat punya hak menanyakan langsung kepada bupati dan wakil bupati mengenai sebuah kebijakan, apakah kebijakan itu menguntungkan masyarakat atau tidak,” kata Amrizal. Penulis produktif ini menambahkan, pendepositoan kas daerah ke daerah lain memang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Masyarakat, kata Amrizal, juga bisa berharap pada DPRK untuk menggugat pemerintah. Sebab, DPRK notabene perpanjangan tangan rakyat. Semua keinginan rakyat harus dapat dipenuhi oleh anggota DPRK yang memiliki begitu banyak fungsi dan wewenangnya. Yusuf Pase juga sepakat bahwa gugatan kepada pemerintah dapat dilakukan oleh DPRK, LSM, atau komunitas masyarakat, juga oleh advokat yang diberi kuasa menggugat oleh sekelompok masyarakat.
Ke depan, kata Yusuf Pase, agar eksekutif tidak dengan mudahnya memindah-mindahkan uang rakyat meskipun diperbolehkan dalam aturan, DPRK Aceh Utara harus segera menyusun qanun tentang pengelolaan keuangan daerah, berikut sanksinya. “Harus ada sanksi, kalau tidak ada hukumannya percuma saja dibuat qanun. Ini penting, bukan untuk menyudutkan seseorang, tapi untuk kepentingan masyarakat agar tidak menjadi korban kebijakan seorang kepala daerah,” pungkas Yusuf Pase.
Bantah buang badan
Sementara itu, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid membantah tudingan bahwa pihaknya buang badan atau lepas tangan terkait persoalan deposito yang bermasalah itu. “Kami tidak pernah buang badan terkait hilangnya uang 220 miliar rupiah itu,” kata Ilyas, Selasa. Saat ini, kata Ilyas, kasus bobolnya Rp 220 miliar itu sedang dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena itu, Pemkab Aceh Utara harus menunggu proses hukumnya selesai.
Dalam wawancara di pendapa usai pertemuan dengan Pangdam Iskandar Muda kemarin, Ilyas A Hamid yang didampingi Wakilnya Syarifuddin SE menambahkan, pembobolan deposito itu tidak mengganggu proses pembangunan di Aceh Utara. Selama ini, semuanya berjalan lancar. “Bahkan, realisasi APBK tahun 2009 mencapai 91 persen. Ini meningkat dibanding tahun 2008 yang hanya 70 persen,” timpal Ilyas.
Wajib ganti
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Nurdin, mengatakan setiap pejabat negara, apakah ia seorang menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota, seandainya dalam menjalankan tugas pemerintahan ada uang negara atau daerah yang hilang akibat kelalaian, ketidaksengajaan, apalagi disengajanya, maka ia wajib ganti uang tersebut dan bisa dipidana. “Kewajiban mengganti itu telah dijelaskan dalam Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pidananya dalam Pasal 34 undang-undang yang sama,” sebut Nurdin didampingi Kabid Investigasi, Rizal kepada Serambi kemarin ketika dimintai pendapatnya tentang belum kembalinya deposito Pemkab Aceh Utara senilai Rp 220 miliar dari Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003, sebut Rizal, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain bisa dipidana penjara dan didenda, ujar Rizal, masih ada hukuman lainnya, yaitu mengganti uang yang hilang atas penyimpangan kebijakannya yang dilakukannya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara, diwajibkan mengganti kerugiaan dimaksud. Tanggung jawab pengamanan uang negara atau daerah itu tidak hanya kepada pejabat negara, tapi juga kepada bendahara, sebagaimana diatur di dalam ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kata Rizal, masyarakat Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, sudah bisa menganalisis bahwa jika di daerahnya ada pejabat yang menghilangkan uang daerah akibat kebijakannya yang menyimpang dan lalai, baik disengaja ataupun tak disengaja, maka pejabat dan bendaharanya harus bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan uang tersebut. Jadi, kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, jika sampai sekarang pejabat di sebuah daerah yang menghilangkan uang daerahnya belum juga diusut penyidik kasusnya, jangan diartikan pihak penyidik (jaksa dan polisi atau KPK) berdiam diri.
Contohnya dalam kasus pembobolan dana deposito Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, Polda Metro Jaya telah mengusutnya dan kini keempat tersangka--mantan Kepala Bank Mandiri Jelambar, Cahyo, dan tiga tersangka lainnya, Lista Adriani, Yunus Gani Kiran, dan Basri Yusuf--sedang dalam proses pengadilan karena diduga terlibat dalam pembobolan deposito Pemkab Aceh Utara tersebut. Polda Aceh, ungkap Rizal, saat ini juga sedang mengusut atau menyelidiki hilangnya dana deposito Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar itu dari tempat penyimpanannya, mulai dari BPD Lhokseumawe, Bank Mandiri Lhokseumawe sampai ke Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. Pengusutan ini dilakukan Polda untuk mengetahui apakah dalam pemindahan dana Silpa APBA 2008 Aceh Utara itu ada penyimpangan kebijakan atau peyalahgunaan wewenang yang menjurus kepada dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk maksud tersebut, Polda Aceh telah meminta bantu BPKP Perwakilan Aceh melakukan audit investigasi.Ini artinya, kata Nurdin, pengusutan dugaan penyimpangan kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi hingga menyebabkan belum kembalinya deposito Pemkab Aceh Utara itu sudah mulai dilakukan. Masyarakat Aceh Utara diminta bersabar. Tapi pengawasan atau pengontrolan terhadap penyelidikan dan penyidikannya perlu terus dilakukan, agar pihak berwajib bisa lebih cepat menuntaskan tugasnya untuk penegakan hukum.
Uang deposito Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu telah didepositokan pada 4 Februari 2009 di Bank Mandiri Jelambar dan hilang ketika hendak dicairkan 5 Mei 2009, setelah jatuh tempo. Informasi ini diketahui bendahara yang diberi kuasa untuk mencairkan dana tersebut dari auditor Bank Mandiri bahwa depositonya telah dibobol seseorang. “Atas pemberitahuan itu, kuasa bendahara Pemkab Aceh Utara meminta supaya pelakunya ditangkap,” ujar seorang auditor BPKP. (saf/ib/her)
Sumber : SerambiNews


By
Posted On
View
Send
Print
Write