Mantan Dirjen Otonomi Dituntut 5 Tahun Penjara

 By :
 admin
 Posted On :
 Rabu, 16 Desember 2009 09:43:41
 View :
 315 Times

Jakarta—Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dituntut lima tahun penjara. Oentarto diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Tuntutan itu disampaikan tim jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12). Selain dituntut lima tahun penjara, Oentarto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan.

Kerugian negara yang harus dikembalikan Oentarto sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Oentarto sudah mengembalikan Rp 150 juta ke negara.

Menurut Sarjono, jaksa penuntut, Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 76,2 miliar. Modusnya adalah penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal.

Oentarto dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta dari pengusaha Henky Samuel Daud atas pembebasan bea masuk impor atas mobil pemadam kebakaran.

”Saya mohon masalah ini dilihat secara adil,” kata Oentarto kepada majelis hakim.

Seusai sidang, Oentarto mengatakan, dirinya dikorbankan. ”Kenapa hanya saya yang dibawa ke pengadilan. Seharusnya Hari Sabarno (mantan Mendagri) juga,” katanya. (AIK)

Sumber: cetak.kompas.com, Selasa, 15 Desember 2009


 Send |  Print

Other Topic In "Isu Korupsi di Indonesia"

Category

Polling


Bagaimana menurut anda komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan SBY-Boediono?


 

Shoutbox

Calendar

« Sep 2010 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9