Category : Isu Korupsi di Aceh
Kasus Modal Usaha untuk PD Bina Usaha Kejari Lhoksukon Tunggu Audit BPKP
Posted On : 2010-02-09 09:59:15, By : admin

Untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan modal usaha Rp 900 juta untuk Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Dalam kasus itu, Kejari Lhoksukon sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yaitu Slm, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PD Bina Usaha dan Mld, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara  “Prioritas kita dalam kasus ini adalah mengejar jumlah dana yang disalahgunakan, supaya dikembalikan ke kas negara. Kita telah mengajukan berkasnya ke BPKP Perwakilan Aceh untuk dihitung agar kita tahu berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut,” kata Kajari Lhoksukon, Zairida SH, menjawab Serambi, Senin (8/2) kemarin.

Menurut Kajari, penyalahgunaan dana itu terjadi karena bantuan tak sepenuhnya digunakan untuk pabrik, tapi sebagiana digunakan untuk pembangunan rumah toko (ruko). Hal itu, lanjut Zairida, mengakibatkan terhambatnya perkembangan ekonomi masyarakat. Padahal, menurutnya tujuan dibangun perusahaan tersebut untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Hal itu telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2008 tentang pejabaran penggunaan pendapatan belanja daerah. “Kami juga telah mengamankan akte notaris lima ruko di kawasan Lhokseumawe yang dibangun dengan dana bantuan itu,” ungkap Kajari.

Ditanya status tersangka, Zairida menyebutkan pihaknya kini harus menunggu hasil dari BPKP tersebut dan belum menentukan status tersangka. “Jika sudah ada hasil audit, baru bisa kita tentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, supaya bisa dilakukan pemberkasan. Sedangkan untuk status tersangka bisa ditentukan kemudian,” pungkas Kajari.(c37) [Serambinews]

Copied From :
TI-Indonesia : Kantor Aceh
URL : http://www.tiiaceh.org/info-561.html