Category : Isu Korupsi di Aceh
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan JPU Tolak Pembelaan Mantan Kadis
Posted On : 2010-01-27 09:46:24, By : admin

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (26/1), kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan Bireuen tahun 2005-2006. Sidang itu menghadirkan mantan Kadis Perikanan Bireuen, Ir Ramli Mahyiddin dan beberapa pihak lainnya sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak eksepsi (nota pembelaan-red) terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Sebelum menghadirkan mantan Kadis Perikanan Bireuen ke kursi pesakitan, majelis hakim PN Bireuen terlebih dulu menyidangkan terdakwa lainnya yaitu Ansari, rekanan proyek bermasalah itu dan tiga pegawai dinas tersebut dengan berkas terpisah mulai pukul 10.00 WIB, kemarin. Faisal Moga dalam replik (jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa-red) yang dibacakan rekannya, Mawardi SH, mengatakan, dakwaan terhadap Ramli sudah diteliti dan sesuai aturan. “Surat dakwaan tidak salah alamat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, JPU tetap pada dakwaan sebelumnya yaitu minta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara ini dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mawardi.

Mantan Kadis Peternakan Bireuen itu hadir ke sidang didampingi pengacaranya, Burhanuddin. Ia membawa satu map plastik warna merah yang berisi dokumentasi proyek tersebut. Usai pembacaan replik, majelis hakim yang diketuai Syafruddin SH didampingi Irwan Efendi SH MHum dan Yusmadi SH MH, memberi kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menanggapi replik JPU.

Burhanudin dalam tanggapannya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh replik JPU dan membebaskan terdakwa karena tidak terlibat dalam kasus itu. Apalagi, menurutnya surat serah terima pekerjaan sudah ditandatangani oleh dua pihak pada tahun 2006. “Kami minta majelis hakim untuk menolak replik JPU dan membebaskan terdakwa, karena ia tak terlibat,” pinta Burhanuddin. Sebelum menutup sidang sekitar pukul 11.40 WIB, ketua majelis hakim memutuskan sidang itu dilanjutkan Selasa 9 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Dalam sidang sebelumnya pukul 10.00 WIB, kemarin, majelis hakim mendengarkan eksepsi dari terdakwa lainnya yaitu, Ansari, rekanan proyek pengadaan boat 8-GT yang disampaikan pengacaranya, Dusuki SH. Dalam eksepsi setebal lima halaman, Dasuki meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa, menolak dakwaan JPU, dan meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

JPU dalam jawabannya meminta waktu sepekan untuk menyiapkan replik untuk disampaikan pada sidang Selasa, (2/2) mendatang. Begitu juga terhadap tiga pegawai dinas itu, dalam sidang kemarin yang hanya mendengarkan eksepsi terdakwa akan dilanjutkan Selasa (2/2) mendatang dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi itu terkuak akhir tahun 2006 setelah tim Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR Aceh-Nias menemukan dugaan kerugian negara Rp 400 juta. Namun setelah dihitung oleh BPKP, kerugiannya sekitar Rp 300 juta lebih.(yus) [SerambiNews]

Copied From :
TI-Indonesia : Kantor Aceh
URL : http://www.tiiaceh.org/info-559.html