Tim Asistensi Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) kembali menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan. Kali ini, dua tanda tangan konsultan ditemukan dalam dokumen usulan amprahan dana proyek pembangunan jalan Ie Beudoh-Aceh Kongsi, di Kabupaten Nagan Raya senilai Rp 2,6 miliar. Seorang Site Engineer, menandatangani atas nama dua orang konsultannya dengan dalih untuk mempercepat proses amprahan dana proyek.
“Kalau proyeknya berjalan baik dan tepat waktu, mungkin alasan itu bisa diterima, meskipun hal itu tidak dibenarkan dalam pencairan dana proyek. Tapi fakta di lapangan yang kita temukan, proyeknya belum selesai dikerjakan, tapi dananya telah ditarik penuh,” ungkap anggota TAKPA, Tgk Abdullah Madyah kepada Serambi, Senin (25/1).
Menurut Abdullah, pihaknya merasa curiga setelah meninjau proyek tersebut, Sabtu (23/1) lalu, di Nagan Raya. Kecurigaan TAKPA terhadap pelaksanaan proyek aspal hotmix jalan Ie Beudoh-Aceh Kongsi, yang dikerjakan PT Dhilla Graha Citra itu, diawali dari laporan Kamaruzzaman, seorang konsultan inspektorat dalam proyek jalan tersebut kepada TAKPA.
Kamaruzzaman dalam surat pernyataannya di atas materai 6.000 tertanggal 17 Januari 2010 menjelaskan, sebagai konsultan inspektor jalan Ie Beudoh-Aceh Kongsi, ia menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen MC 0 - MC 5 yang digunakan untuk usulan penarikan dana proyek ke Banda Aceh. “Jika ada tanda tangan atas nama saya, itu berarti pemalsuan oleh pihak tertentu,” tulis Kamaruzzaman dalam surat pernyataannya.
Berdasarkan surat pernyataan Kamaruzzaman itu, tim TAKPA mengunjungi lokasi proyek dimaksud pada hari Sabtu (23/1) didampingi pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek, Ir Hizbulwatan dan staf pengawas proyek lainnya. “Di lokasi proyek ditemukan fakta, pengaspalan baru dikerjakan 400 m, dari 1,7 km yang akan dikerjakan. Itu pun belum memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kotrak kerja,” kata Abdullah Madyah.
Dijelaskannya, badan jalan yang mau diaspal, harusnya sudah rata dan tidak ditemukan batu kerikil yang timbul di atas badan jalan. Kecuali itu, lapisan base B dan base A nya padat dan tidak bergelombang. “Pemadatannya juga belum memenuhi speksifikasi, karena di beberapa bagian badan jalan terlihat belum rata atau bergelombang,” ujar Abdullah Madyah, yang didampingi anggota tim TAKPA lainnya Evendyar dan seorang konsultan jalan, Irfan.
Jika kondisinya seperti itu, sebut Abdullah, wajar saja konsultan inspektor, Kamaruzzaman, tidak bersedia menandatangani MC proyeknya yang akan digunakan untuk dokumen usulan amprahan dana proyek tersebut. Selain itu, masih ada satu tanda tangan palsu lainnya, yaitu atas nama Mursidul Ikhwan LBS ST, sebagai chief inspector. “Tekenannya juga palsu. Tekenan kedua konsultan ini mirip sekali dengan tekenan Site Enggineer Ir Harwisly,” kata Abdullah.
Waktu mendesak Harwisly yang dikonfirmasi Serambi, Senin (25/1) malam tadi melalui telepon selularnya menyatakan, benar tanda tangan dua konsultan itu ia yang menandatanganinya. Kebijakan ini dilakukan, katanya, karena kedua orang itu tidak bersedia menandatangani dokumen MC 0 - MC 5 yang merupakan dokumen pendukung amprahan dana proyek. “Ini kita lakukan karena waktunya sudah sangat mendesak. Untuk membantu Pemkab, ini sering dilakukan dan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Ketika ditanya mengapa dua konsultan lapangannya tidak bersedia menandatangani progres proyek jalan tersebut. Ia menyatakan, hal itu karena masalah dana lonsum dan internal perusahaannya. Sedangkan kenapa proyek terlambat selesai dikerjakan. “Untuk mengetahuinya bisa ditanyakan langsung faktor penyebabnya kepada kontraktor yang memborong pekerjaan jalan tersebut,” ujar Site Engineer PT Buana Archon Ass/CV Karya Total Konsultan itu.
Menanggapi penjelasan Site Engineer Harwisly, anggota tim TAKPA Aceh, Tgk H Abdullah Madyah mengatakan, kebijakan yang diambil Site Enggineer tidak dibenarkan, karena hal itu menyangkut kelengkapan persyaratan untuk pencairan dana proyek. “Semua tekenannya harus asli dan pihak pengawas/konsultan lapangan harus menekennya sendiri dokumen MC O - MC 5, tidak bisa diwakili atau diteken pihak lain, meskipun ia adalah atasannya,” katanya.
Atas kejadian ini, TAKPA menghimbau aparat penegak hukum sudah sepantasnya melakukan pengusutan secara hukum. Karena pekerjaan jalan tersebut diduga belum memenuhi spek dan berpotensi merugikan keuangan daerah. “Hal ini disebabkan, dana proyeknya telah ditarik penuh, sementara pekerjannya belum selesai dan kualitasnya sangat diragukan,” ujar anggota tim TAKPA itu.
Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Muhyan Yunan yang dimintai tanggapannya menjelaskan, jika proyek jalan tersebut di atas kualitasnya belum memenuhi speknya dan hancur dalam waktu yang singkat, maka yang bertanggungjawab adalah PPTK dan Kuasa Pengguna Anggarannya. “Kedua orang ini bertanggungjawab penuh, kenapa mau membayar proyek yang belum memenuhi speknya,” ujar Muhyan.
Tersimpan di rekening Sementara itu, dana pemeliharaan kelompok tani Aneuk Nanggroe I, Desa Kuta, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp 80.325.000 yang telah diamprah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Safri SP, pada 23 November 2009 lalu, masih tersimpan dalam rekening kelompok dan sampai saat ini belum ada penarikan.
“Sesuai komitmen ketua kelompok dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Jaya, dana pemeliharaan (bukan biaya land clearing) tanaman kelapa sawit, baru akan dibagi kepada anggota kelompok tani setelah lahan kebun dibersihkan,” kata Kepala Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Muhammad ZA, mengklarifikasi hasil temuan TAKPA sebagaimana diberitakan Serambi, Senin (25/1).
Terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota kelomok tani Aneuk Nangroe I untuk pengamprahan dana, Kades Kuta Tuha Muhammad ZA menjelaskan, yang diwawancara tim TAKPA, atas nama Zulfikri Kasem, dia adalah anggota kelompok tani Aneuk Nanggroe II nomor urut 12, bukan Zulfikri anggota kelompok tani Aneuk Nangroe I nomor urut 33.
Anggota TAKPA, Tgk Abdullah Madyah yang didampingi anggota lainnya, Evendyar menanggapi klarifikasi Kades Kuala Tuha, Muhammad ZA, Senin (25/1) kemarin mengatakan, pada waktu tim TAKPA melakukan pengecekan terhadap bantuan dana pemeliharaan tanaman kelapa sawit dan tanaman kebun lainnya di Desa Kuta Tuha, didampingi kepala Desa Kuta Tuha.
Abdullah Madyah mengatakan, Ketua kelompok tani tak berhak menahan atau menunda penyaluran dana bantuan pemeliharaan tanaman yang menjadi haknya anggota kelompok tani. Menyimpan dana bantuan anggota terlalu lama bisa berbaha dan riskan terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan.
Tim TAKPA minta ketua kelompok tani Aneuk Nangroe I dan II segera menyalurkannya kepada anggota. Kelompok Tani Aneuk Nanggroe I menerima Rp 80.315.000 dan kelompok tani Aneuk Nanggroe II Rp 55.350.000. “Setiap anggota kelompok tani akan menerima antara Rp 2.025.00 - Rp 3.375.000/orang berdasarkan luas areal yang digarap,” pungkasnya.(her) [SerambiNews]
|