Category : Isu Korupsi di Aceh
Pemalsu Tanda Tangan Hukumannya Berat
Posted On : 2010-01-26 12:06:22, By : admin

Tim Asistensi Anti-Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), menemukan adanya pemalsuan tanda tangan petani dalam pencairan dana bantuan land clearing (pembersihan lahan) sawit. Fakta pemalsuan itu antara lain ditemukan ketika memeriksa kelompok tani Aneuk Nanggroe, di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Aceh Jaya. “Puluhan tanda tangan anggota kelompok taninya dipalsukan untuk pencairan dana bantuan land clearing,” katanya anggota TAKPA, Tgk Abdullah Madyah.

Karena itu, pihak TAKPA akan mengecek kembali kepada Kadishutbun Aceh Jaya dana bantuan yang telah dicairkan akhir tahun lalu oleh PPTK. Pengecekan atas perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk memastikan apakah dana otsus 2009 di seluruh kabupaten/kota, sudah diterima oleh pihak-pihak yang berhak atau belum.

Terhadap fakta itu kita belum tahu siapa pelaku pemalsuan tanda tangan para petani. Untuk mengetahui hal itu, kita harus lebih dulu tahu mekanisme penyaluran bantuan atau pembayaran dana pembersihan lahan. Dengan mengetahui mekanismenya, maka kita akan tahu siapa yang membuat daftar nama para penerima bantuan beserta tanda tangannya. Jangan-jangan bila diusut lebih jauh, di dalamnya juga terdapat nama-nama fiktif.

Kemudian, kita dapat memastikan bahwa pemalsuan tanda tangan itu jelas sebuah kejahatan yang disengaja bahkan direncanakan. Jika karena alasan keburu waktu, tentu kita punya alasan pemaaf. Tapi, kenapa bantuan yang sudah setahun cair belum diterima oleh yang berhak atau si pemilik identitas? Inilah yang membuat kita untuk yakin bahwa itu memang kejahatan yang disengaja mengibuli petani --yang notabene rakyat-- sekaligus pemerintah.

Dua hari sebelumnya, harian ini juga malansir berita tentang pengakuan Ketua DPRA, Hasbi Abdullah yang menyatakan, surat permohonan kepada Gubernur Aceh agar anak-anak kombatan GAM dan anak-anak korban konflik diloloskan dalam seleksi CPNS 2009, berstempel DPRA dan tanda tangan dirinya, adalah palsu. “Tanda tangan dan stempel dipalsukan. Ini jelas-jelas bertujuan menyudutkan saya dan institusi DPRA.”

Pemalsuan tanda tangan itu, di mata hukum yang berlaku di negara kita bisa tergolong kejahatan pidana berat. Hukuman terhadap pemalsu tanda tangan antara lain diatur dalam Bab XII dari Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHPidana. Tindak Pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHPidana (membuat surat palsu atau memalsukan surat). Sedangkan Pasal 264 (memalsukan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHPidana (menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik). Hukuman pidana penjara maksimal bagi si pelaku berkisar enam sampai delapan tahun.  Karena itulah kita berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dua kasus dugaan kejahatan pemalsuan tanda tangan. Sebab, kasus yang pertama telah merugikan petani dan pemerintah. Sedangkan kasus kedua menyudutkan lembaga dan Ketua DPRA. [SerambiNews]

Copied From :
TI-Indonesia : Kantor Aceh
URL : http://www.tiiaceh.org/info-552.html