Category : Isu Korupsi di Aceh
Tiga Kali Bolak-Balik Berkas Mantan Kadisdik Kembali ke Jaksa
Posted On : 2010-01-08 10:52:46, By : admin

Lambannya proses penanganan kasus korupsi pengadaan sertifikat baca Quran tahun 2008 yang menyeret, Mohd Ilyas, mantan Kadisdik Aceh sebagai tersangka, menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah kalangan. Pasalnya, berkas yang sudah tiga kali bolak-balik dari Jaksa ke penyidik Poltabes Banda Aceh itu, hingga kini belum juga lengkap. 

“Berkasnya baru kami terima kembali pada Rabu (6/1) kemarin. Jadi belum kami pelajari apa saja yang sudah dilengkapi oleh pihak penyidik kepolisian. Yang pasti, pihak penyidik tidak bisa menghadirkan keterangan saksi ahli dari percetakan negara untuk memberikan keterangan, karena mereka tidak terlibat dalam percetakan sertifikat dimaksud,” kata Kajari Banda Aceh, Idham Pandu Lubis SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Nilawati SH kepada Serambi, Kamis (7/1).

Dikatakan, berkas yang sudah diserahkan ke jaksa sebanyak empat kalinya itu, akan dipelajari kembali kesempurnaannya dalam batas waktu 14 hari, jika berkas tersebut belum juga lengkap atau belum sempurna, maka jaksa akan mengembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi. “Kalau belum lengkap, kami tidak bisa menyatakan berkas tersebut lengkap alias P21. Bisa-bisa Jaksa dieksaminasi,” ungkapnya.

Menurut Nilawati, tidak ada batasan waktu terhadap pengembalian berkas tersebut. Jaksa menilai, dalam berkas para tersangka tersebut masih ditemui beberapa kekurangan, terutama dalam kaitannya untuk memenuhi unsur sangkaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU No.20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Kasus korupsi yang menyeret Mohd Ilyas Cs sebagai tersangka mulai diusut polisi sejak pertengahan Agustus 2009 lalu. Pada 24 Agustus 2009, Mohd Ilyas, ditahan di Poltabes bersama dua tersangka lainnya. Orang nomor satu di Disdik Aceh saat itu diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sertifikat baca al-Quran tahun 2008 sebesar Rp 260 juta, dan berdasarkan hasil audit lembaga resmi diketahui kerugian negara Rp 96 juta.(tz)


Sumber : SerambiNew

Copied From :
TI-Indonesia : Kantor Aceh
URL : http://www.tiiaceh.org/info-549.html