Category : Isu Korupsi di Aceh
Sepanjang 2009 PN Takengon tak Pernah Tangani Kasus Korupsi
Posted On : 2009-12-31 14:02:48, By : admin

Sepanjang tahun 2009, Pengadilan Negeri (PN) Takengon tidak pernah menangani dan menyidangkan kasus korupsi. Selain tidak adanya sidang perkara tindak pidana korupsi, kasus-kasus pidana dan perdata yang masuk ke PN Takengon juga berkurang dari tahun sebelumnya.  Informasi tidak adanya sidang perkara tindak pidana korupsi tersebut dibenarkan Humas PN Takengon, Teuku Syarafi SH MH, yang ditanyai Serambi, Selasa (29/12).

Menurut Teuku Syarafi, berbeda dengan di sejumlah PN lain di Aceh, setiap tahun ada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk dan disidangkan, namun di PN Takengon sepanjang Januari hingga Desember 2009 tidak satupun perkara korupsi yang masuk. “Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2009 ini tak satupun perkara Tipikor yang dilimpahkan ke PN Takengon,” ujar Teuku Syarafi SH MH. Menurut Syarafi, PN Takengon membawahi dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan dua Polres yakni Polres Aceh Tengah dan Bener Meriah serta satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon. Dijelaskannya, bila terkait kasus tindak pidana korupsi, penyidikan dapat dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.

Syafari didampingi Panitera Muda Pidana, Faisal SH dan Panitera Muda Perdata, Saidun SH mengungkapkan, sepanjang 2009, kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke PN Takengon juga menurun dari tahun sebelumnya. Hingga 29 Desember 2009, kasus pidana yang masuk sebanyak 170 kasus sedangkan tahun 2008, kasus pidana yang masuk mencapai 186 kasus. Dari 170 kasus pidana yang masuk PN Takengon pada 2009, sebanyak 107 kasus selesai hingga vonis, sedangkan yang masih dalam proses persidangan sebanyak 58 kasus dan yang dikembalikan ke JPU lima kasus.

Prihatin
Menanggapi informasi tidak adanya sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Takengon selama 2009, Koordinator LSM Jaringan Antikorupsi Gayo (Jangko), Idrus Sahputra SPd, kepada Serambi, Rabu (30/12) mengatakan, pihaknya merasa miris dan prihatin karena fakta itu mengindikasikan minimnya upaya penegakan hukum di dataran tinggi Gayo. Menurut Idrus, sejak berdiri awal 2009, LMS Jangko telah beberapa kali mendesak Kejari Takengon untuk mempublis berapa jumlah kasus yang masuk ke kejaksaan. Namun Kejari tak bersedia dengan berbagai pertimbangan.

Menurut LSM Jangko, banyak kasus yang seharusnya bermuara ke pengadilan, termasuk dua kasus judi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pejabat daerah. Juga ada kasus lainnya di Aceh Tengah yaitu dugaan korupsi kawasan peternakan terpadu Ketapang, dugaan kasus korupsi Dana Bantuan BRA serta kasus bantuan untuk korban konflik di Arul Badak, Kecamatan Pegasing. “Kasus-kasus itu tak jelas juntrungannya hingga kini,” kata Idrus. LSM Jangko menilai banyak keganjilan yang terjadi. Misalnya, kasus korupsi yang melibatkan seorang kepala dinas, yakni mengenai pengadaan kontainer sampah. Walau telah divonis bersalah oleh pengadilan, oknum tersebut masih dipromosikan menjadi kepala dinas di instansi yang lain.

Di sisi lain, sejumlah LSM diduga dikriminalisasi oleh berbagai pihak di Aceh Tengah. LSM Jangko sendiri, ungkap Idrus, dipolisikan ketika mengkritisi Pemkab Aceh Tengah dalam dugaan penggelembungan jumlah penduduk saat Pemilu Legislatif 2009. Saat itu Jangko mengajukan gugatan perdata class action (gugatan mewakili masyarakat). Walau class action terus diproses di Kejaksaan Takengon dan memasuki persidangan ke-16, seiring itu Jangko juga digugat mencemarkan nama baik. Saat ini proses kasus ini masih di kepolisian.  “Banyak kasus yang tak terungkap. Dengan adanya pernyataan dari PN, ini telah membuka kedok penegakan hukum dan indiksi konspirasi politik di Aceh Tengah. Kami mendukung sebesar-besarnya objektivitas PN Takengon. Apa yang kita risaukan selama ini sedikit terobati dengan adanya integritas PN dalam penegakan hukum,” katanya.

Ditambahkan, dugaan korupsi di Aceh Tengah dan Bener Meriah harus tetap diawasi. Meski Aceh Tengah memperoleh status Wajar tanpa Pangecualian (WTP) dari BPK, itu tidak menjadi jaminan bahwa suatu daerah bebas dari korupsi. Apalagi BPK tak berwenang mengatakan bahwa objek yang diaudit berpotensi korupsi atau tidak. “BPK hanya menemukan penyimpangan-penyimpangan,” katanya. (c35/min/gun)


Sumber : SerambiNews

Copied From :
TI-Indonesia : Kantor Aceh
URL : http://www.tiiaceh.org/info-541.html